Kejaksaan Tak Ingin Antasari Lolos Jerat Hukum

antasariazhar11Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ingin para tersangka pembunuan Nasrudin Zulkarnaen, termasuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar lolos dari jerat hukum.

Kejaksaan Agung kini menyiapkan 26 orang jaksa peneliti (P16) untuk menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) tersebut. “Unsur-unsurnya dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejati Banten,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga.

Ia mengatakan, banyaknya jaksa peneliti yang dikerahkan itu terkait dengan jumlah berkas yang harus diteliti karena dalam kasus itu melibatkan sembilan tersangka. “Tim jaksa P16 itu, diketuai oleh Direktur Pra Penuntutan (Dirpratut) dan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidum,” katanya. Pihaknya juga menyetujui permohonan perpanjangan penahanan terhadap sembilan tersangka sampai 40 hari ke depan. “Ya sudah kami setujui perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, HS alias B dkk dari Mabes Polri. “SPDP diterima Kejagung dari Mabes Polri pada 5 Mei 2009,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (13/5) malam. Tersangka HS alias B dkk, yakni, HS, FTK, DD, HKW, ENM alias E, JHL, SHW, WW, dan AA.

Sementara itu, serangan terhadap Atasari Azhar juga dating dari koleganya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini KPK telah membentuk Tim Kode Etik yang akan mengkaji dugaan pelanggaran etika pimpinan KPK yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. “Tim Kode Etik akan mengumpulkan bahan informasi dan akan menyampaikan hasil laporannya kepada pimpinan KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Tujuan pembentukan tim ini antara lain membahas pemberitaan yang beredar di masyarakat tentang aktivitas Antasari yang diduga melanggar kode etik pimpinan KPK saat menjabat Ketua KPK. Berdasarkan informasi, aktivitas yang dipermasalahkan tersebut adalah aktivitas golf yang kerap dilakukan Antasari dengan sejumlah orang antara lain Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Padahal, pasal 6 Kode Etik Pimpinan KPK yang diputuskan pada 2004 menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pimpinan KPK. Tim Kode Etik KPK ini dibentuk pada 1 Mei 2009, sedangkan orang yang akan mengawasi langsung kegiatan tim di lapangan adalah Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal KPK Handoyo Sudradjat. *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.