Depnakertrans Setuju Hapus Outsourching

ermansuparnoMenjelang akhir masa jabatannya, Menakertrans Erman Soeparno membuat pernyataan mengejutkan.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membuka peluang penghapusan sistem kontrak dan pemborongan pekerjaan (outsourcing) dalam perekrutan tenaga kerja.

“Menurut saya, kebijakan sistem kontrak perlu dihapus. Bekerja kok ada kontrak? Harus ada terobosan. Harus direvisi (undang-undangnya),” katanya. Sebagai catatan, sistem kontrak dalam UU Tenaga Kerja diatur Pasal 56-60. Adapun outsourcing masuk dalam Pasal 64-66.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno beralasan, beleid itu menjadi batu sandungan instansinya menelurkan kebijakan penghapusan sistem kontrak dan outsourcing. Kendati begitu, Erman buru-buru menyatakan bahwa usulan ini masih harus dibahas di Badan Pekerja Forum Tripartit Nasional yang beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan pekerja “Semua stakeholder harus bicara dalam revisi UU ini, jangan hanya dari pemerintah,” ungkapnya.

Dubes RI untuk Malaysia Da’i Bachtiar juga mengatakan sistem outsourcing lebih banyak merugikan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, karena umumnya pekerja menerima upah dan kondisi kerja lebih buruk dengan sistem tersebut.

Da’i mengatakan hal itu setelah berdialog dengan empat TKW yang bekerja di pabrik elektronik Johor Bahru. Empat TKW asal Palembang Iis, Susi, Irna dan Sopia mengaku sebagai pekerja di pabrik elektronik Johor selama dua tahun mendapatkan gaji antara 400-600 ringgit per bulan dengan sistem oursourcing. Namun, pekerja lainnya bisa mendapatkan 1.000 ringgit per bulan dengan pola kontrak langsung dengan manajemen perusahaan.

“Karena kami outsourcing maka gaji kami sering dipotong dan jumlah gajinya berbeda pekerja yang punya kontrak langsung dengan manajemen,” kata Irna mengeluh kepada Dubes Da’i yang disaksikan pula oleh Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur, Teguh H Cahyono. Oleh sebab itu, keempat TKW asal Palembang enggan melanjutkan kontrak kerjanya di perusahaan elektronik dengan sistem outsourcing.

Menurut Da’i, ada beberapa perusahaan outsourcing yang memberikan gaji dan kondisi kerja yang bagus untuk TKI, tapi akan lebih bagus lagi jika kontraknya langsung antara TKI dengan manajemen perusahaan. Oleh sebab itu, Da’i minta kepada Teguh Cahyono agar melihat dan mengkaji beberapa pola rekrutmen TKI di Malaysia. “Usahakan beri izin dengan menggunakan pola langsung antara TKI dengan majikan, jangan lagi via perusahaan outsourcing,” katanya.

Menanggapi pernyataan Erman Soeparno, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Sjukur Sarto mengatakan, jika sistem kontrak dihilangkan, perlu ada penyederhanaan tiga hal, yaitu pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua. Menurut Sjukur, semestinya tiga beban pengusaha ini bisa dijadikan satu.

Selain itu, pekerja yang masa kerjanya cuma tiga tahun semestinya tak perlu dapat pesangon. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta, jika sistem kontrak dihapus, upah minimum regional harus dibuat berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. “Bukan lagi ditentukan pemerintah,” tandasnya.

Namun Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Yanuar Rizky malah memandang langkah pemerintah ini hanyalah wacana populis menjelang pemilihan presiden. Buktinya, “Pemerintah tidak pernah menindak pengusaha yang melakukan sistem kontrak yang salah,” tegasnya.

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.