Rokok Elektronik Ternyata Ilegal dan Berbahaya

Badan Pengawan Obat dan Makanan memperingatkan masyarakat bahwa rokokelektronik yang beredar di masyarakat saat ini di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman.

Rokok elektronik atau yang dikenal dengan “Elecronic Nicotine Delivery Systems” (ENDS) dipasarkan sebagai pengganti rokok dan diklaim tidak menimbulkan bau dan asap.

Bentuk Rokok elektrik ini seperti batang rokok biasa, tetapi alih-alih membakar daun tembakau, seperti produk rokok konvensional, ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya itu masuk ke paru-paru pemakai.

Banyak istilah nama rokok elektrik dalam masyarakat, seperti ecigarro, electro-smoke, green-cig, atau smartsmoker.

Menurut Danardi Sosrosumiharjo, Direktur Pengawasan NAPZA Badan POM,  rokok elektrik belum melakukan uji klinis oleh karena itu berbahaya. Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi merekomendasikan untuk melarang peredarannya.

“Kami telah mendapat laporan dari beberapa wilayah misalnya Makasar, Semarang, Lampung, dan Palembang, mengenai beredarnya produk ilegal tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penertiban,” katanya saat ditemui, Jumat (06/08) kemarin.

“Produk ini belum didaftarkan di Indonesia, Karena ilegal inilah Badan POM tidak dapat melakukan pengawasan. Produk ini juga belum terdaftar sebagai rokok sehingga tidak dapat ditertibkan oleh Bea Cukai.  Di banyak negara juga beredar secara ilegal. China dan Hong Kong sekarang sudah melarang karena dianggap beracun,” tambah Danardi.

Sebelumnya, Badan POM Amerika Serikat, FDA pada Mei 2009 lalu melakukan rook elektrik ini dengan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.

Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin ternyata masih ditemukan nikotin.

Lalu, pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah aman dikonsumsi.

Atas pertimbangan itu, maka Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar, dan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


3 Comments

  1. panji cakep says:

    Sebenarnya lebih bahaya rokok yang konvensional, jadi kandungan racun yg terdapat di rokok elecktrik terdapat di rokok konvensional juga, tetapi racun yg terdapat di rokok konvensional belum tentu ada di rokok elektrik. Udah gitu, produsen rokok konvensional bisa2 bangkrut dong, udah gitu pendapatan negara dari bea cukai rokok konvensional termasuk sangat besar.
    Logis nya, pemerintah ga mau kehilangan uang yang sangat besar dari produsen rokok konvensional, dan para produsen rokok konvensional pun tak mau gulung tikar gara2 para perokok beralih ke rokok elektrik yang lebih sedikit bahaya nya dan “katanya” bisa menghentikan kecanduan rokok juga.

  2. ecigar user says:

    Wahai Pemerintah dan Produsen Rokok! Cara Anda sungguh licik. Bilang aja kalau Rokok Elektrik dapat mengganggu pendapatan. Pake bilang berbahaya segala… ilegal dan berbahaya itu dua kata yang sangat gak nyambung. ilegal jelas, nah kalo berbahaya kan rokok biasa juga berbahaya…

    Sy sbg pecandu jarum super aja pake rokok elektrik cuma buat di mobil dan di kamar kalo sama anak, sama paling di ruangan kerja kantor. Kalo di luar ya tetep rokok jarum lah …

    So, bersainglah secara sehat!

  3. Mungkin karena ngk ada cukai jd ilegal kali yah