TKI Meninggal, Keluarga Terima 590 Juta
Keluarga Indri Mulyati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia di Arab Saudi mendapatkan uang fidyah (tebusan) sebesar Rp 500 juta dari keluarga majikanĀ karena keluarga majikan tersebut terbukti melakukan kesalahan.
Selain menerima uang Rp 500 juta, keluarga TKI asal Dusun Salam, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur ini juga aka menerima uang asuransi sebesar Rp 44 juta, dan uang gaji gaji selama 3 bulan sebesar Rp 46 juta.
“Dana tersebut akan dibayar lewat kami (Dinsosnakertrans) dalam minggu ini, tapi kami masih mendesak pihak PPTKIS yang memberangkatkan, PT Kemuning Bunga Sejati di Rawamangun untuk memberikan laporan tertulis hak-hak Indri Mulyati yang belum diberikan,” jelas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Sudigdo, Kamis (05/08) kemarin.
Namun, Sudigdo sendiri masih belum bisa memastikan kapan jenazah korban bisa dipulangkan. Saat ini jenazahnya masih tertahan guna keperluan penyidikan. Selain itu, proses administrsi pemulangan jenazah memang memakan waktu.
Indri Mulyati berangkat ke Arab Saudi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga pada bulan Mei 2009. Sebenarnya dia sudah meninggal dunia sejak Agustus 2009 yang lalu karena dibunuh sang majikan, Al Amai Hamdaedh Al Syamri saat dirinya melawan saat akan diperkosa.
Setahun berselang dari kematiannya, jenazah Indri masih tertahan dan belum bisa dipulangkan. Indri meninggalkan seorang suami, Suryanto (38 tahun) dan seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Suryanto sendiri kini mengalami gangguan kejiwaan, usai mendengar kabar kematian sang istri.
Popularity: 1% [?]