35.900 HP Selundupan Disita
Setelah menggagalkan penyelundupan di pelabuhan Tanjung Priok Surabaya, aparat Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan HP. Rabu (4/3) kemarin, Kapal Patroli BC 119 Kanwil Khusus Kepri mengagalkan penyeludupan 35.900 HP merk Nokia dan Blackberry serta perlengkapannya di sekitar Perairan Bantan Tengah, Bengkalis tujuan Dumai, Riau. Modus operandi yang dilakukan pelaku, seolah-olah dari Singapura tujuan Thailand dan mengunakan Perairan Malaysia.
Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Nasar Salim di Pelabuhan Ketapang mengatakan, kapal yang mengangkut HP di dalam 255 karton tersebut seharusnya mengunakan jalur Internasional jika akan ke Thailand, di atas Perairan Pulau Pisang, bukan menyeberang ke Perairan Indonesia dan menuju kearah Dumai. “Kapal tersebut sudah kami intai dari jauh, saat memasuki Perairan Indonesia, patroli kami segera mendekati dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan, setelah diketahui barang tersebut tidak dilengkapi dokumen petugas kami langsung melakukan penangkapan,” katanya. Akibat aksi penyeludupan barang senilai Rp50 miliar itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 6, 25 miliar.
Pelaku kami jerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan (e) UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Serta diduga juga melanggar Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No 34/Dirjen/95 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi dan Penandaan Mat (Perangkat Telekomunikasi). Selain itu pelaku juga diduga telah melanggar Keputusan Menparpostel No M.102/UM.001/MPPT.96 tentang Penandaan Alat / Perangkat Telekomunikasi. *
Popularity: 2% [?]