Tenggelamkan Kapal, Dua WNI Dibui

Nazar Aim dan Iwan Saprin, dua awak kapal asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh pengadilan Malaysia dan 2 kali cambukan setelah mereka terbukti menenggelamkan kapal.

Seperti yang dilansir dari Kantor Berita Bernama, Rabo (14/07) kemarin, mereka dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Port Dickson Abdol Jabbar.

Pada persidangan itu, Nazar dan Iwan yang juga seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga mengakui kesalahannya yang membawa keluar dari Malaysia secara ilegal. Nahas, kapal yang mengangkut 25 penumpang itu akhirnya tenggelam.

Dua penumpang Sukiman dan seorang anak perempuan hilang dan baru ditemukan sudah tak bernyawa di tengah laut tak jauh dari Port Dickson.

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.