TKI di Hong Kong Tuntut Upah Minimum

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tergabung dalam Organisasi Buruh Migran Indonesia di Hongkong atau Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menuntut agar pekerja rumah tangga asing masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Upah Minimum Hongkong.

“Sebenarnya kami tidak dimasukkan dalam RUU ini, padahal dasar dari dibuatnya RUU ini adalah untuk melindungi buruh dengan upah yang rendah,” kata Sringatin, Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) yang ditemui di Jakarta, Jumat (02/07) pekan lalu.

Menurut Sringatin, upah pekerja rumah tangga asing di Hongkong rata-rata adalah 3.580 dolar Hongkong (Rp 5,2 juta) per bulan, sedangkan untuk kategori pekerja berpenghasilan rendah Hongkong sedikitnya menerima upah tidak kurang dari 6.000 (Rp 9 juta) dolar Hongkong per bulan.

Argumen Pemerintah Hongkong tidak memasukkan pekerja rumah tangga asing dalam RUU ini antara lain dikarenakan sukar dalam melakukan penghitungan upah karena dalam RUU itu, upah akan dihitung berdasarkan hitungan jam.

Sringatin berargumen bahwa pemerintah Hong Kong terlalu berlebihan karna buruh migran asing kerap dikorbankan hanya untuk menyelamatkan perekonomian tanpa adanya pengakuan terhadap mereka.

Dewan Legislatif Hongkong sendiri nantinya pada tanggal 14 Juli akan memutuskan apakah RUU tersebut disahkan atau tidak menjadi RUU. Untuk itu, pihak IMWU akan terus menuntut dan menekan agar klausul tentang PRT asing dapat dimasukkan ke dalam RUU Upah Minimum di Hongkong.

Popularity: 8% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.