Pemilu Kacau, Anggota KPU Diminta Mundur

pemilu20091Bukti-bukti kekacauan dan pelanggaran pemilu legislative 2009 mulai muncul ke permukaan. Hingga hari ketiga Pemilu legislatif, Badan Pengawas Pemilu telah menerima 624 laporan kasus pelanggaran Pemilu legislatif. Jumlah itu terdiri dari pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu. Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahyo Widodo, tindak pidana di hari pemungutan suara tidak dilakukan oleh partai politik, namun orang per orang.

“Seperti politik uang, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan menggunakan hak pilih milik orang lain,”kata Bambang. Tindak pidana Pemilu terbesar terjadi di Provinsi Lampung (500 kasus), Sulawesi Tenggara (12 kasus), Jawa tengah (6 kasus0, Jawa Barat dan Maluku Utara (5 kasus).
Sementara itu, di Pamekasan Jawa Timur ditemukan oknum anggota Koramil Larangan membagi-bagikan uang kepada calon pemilih.

Anggota Koramil bernama Sukri ini dilaporkan Juhan, warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Minggu ke Panwascam setempat. Ia mengaku diberi stiker oleh Sukri bergambar calon legislatif (caleg) Fariduddin Tamim nomor urut 3 di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Larangan, Galis dan Kecamatan Pademawu dari Partai Demokrat. “Saya dikasih stiker pada tanggal 2 April 2009 dan stiker itu diminta ditukar dengan sejumlah uang setelah pemungutan suara,” kata Juhan.

Atas berbagai kekacauan yang terjadi, Dewan Perubahan Nasional meminta anggotaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mundur karena dinilai gagal menggiring pesta demokrasi rakyat 2009 itu. “Kami tegas meminta mereka mundur. KPU gagal dalam menyelenggarakan pemilu legeslatif 2009. Banyak kecacatan. KPU sudah tidak mampu lagi menyelenggarakan pilpres 2009 nanti,”ujar Anggota DPN Ray Rangkuty.

“Kami menilai pemilu legislatif ini mempunyai cacat yang serius. Akibatnya, proses demokrasi yang sedang dibangun di negeri ini mengalami kemunduran serta berpotensi mengancam Pilpres 2009,” ujar Jubir DPN Chalid Muhammad.

Menurut DPN, setidaknya ada dua kecacatan dan satu kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 9 April 2009. Pertama, cacat teknis manajemen. Cacat ini menyebabkan hilangnya jutaan hak konstitusional rakyat. Ini, lanjutnya, terkait buruknya penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kacaunya logistik surat suara, termasuk tertukarnya data daftar pilih yang tetap disahkan Komisi Pemilihan Umum.

Kedua, cacat determinasi politik. “Pemerintah berkuasa terkesan melakukan pembiaran terhadap kekacauan prodes pemilu yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta prinsip pemilu yang jujur dan adil. Selanjutnya tidak ada proses pembersihan data tersebut oleh KPU,” tuturnya. *

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.