Siarkan Kekerasan Priok, Metro TV Diprotes
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) kemarin (20/04) batu saja melayangkan surat peringatan kepada Metro TV terkait siaran peristiwa kerusuhan di Priok beberapa waktu yang lalu. KPID menilai tayangan sebagai aksi kekerasan secara vulgar.
Sukri Aruman, wakil ketua KPID NTB mengatakan bahwa surat peringatan tersebut juga sudah mendapat tembusan dari KPI pusat dan Gubernur setempat.
Pihaknya menilai bahwa tayangan yang ditampilkan Metro TV ini banyak diprotes masyarakat NTB karena gambar yang ditayangkan mengedepankan dan mengeksploitasi kekerasan. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan trauma dan keresahan di tengah masyarakat.
Sukri juga menegaskan hal ini juga sesuai dengan UU No.32/2002 pasal 36 ayat (5) huruf b tentang penyiaran menyatakan isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian dan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Menurut Sukri juga, tayangan televisi juga harus sesuai dengan UU No. 32/2002 yang mengatur isi siaran, yaitu dalam pasal 36 ayat (1) menyebutkan isi siaran wajib mengandung informasi pendidikan.
Baginya, media seharusnya tidak boleh menayangkan secara rinci mengenai kasus kerusuhan karena akan menimbulkan rasa trauma dan keresahan di masyarakat terutama anak-anak.
“Karena itu kami mengharapkan dengan adanya peringatan tersebut TV swasta nasional tidak terlalu mengedepankan isi siaran yang kekerasan, seperti dalam siaran kasus kerusuhan,” katanya.
Popularity: 1% [?]