Menakertrans Tinjau TKI Timur Tengah

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengadakan kunjungan kerja ke empat negara penempatan di Timur Tengah yaitu Qatar, Uni Emirat Arab, Lebanon dan Arab Saudi mulai tanggal 5 -11 April 2010.

Kunjungan kerja ini dilakukan untuk membahas upaya peningkatan kerja sama sistem penempatan dan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di negara-negara penempatan tersebut.

“Kunjungan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan TKI, terutama di sektor informal dan perluasan kesempatan kerja bagi TKI terampil di Timur-Tengah, “ kata Menakertrans.

Menakertrans direncanakan akan memulai kunjungannya ke Doha, Qatar dan melanjutkan perjalanan ke Abu Dhabi , Uni Emirates Arab. Setelah itu Menakertrans akan mengunjungi Beirut , Lebanon dan mengakhiri Kunjungannya ke Riyadh dan Jeddah, Arab Saudi.

Di setiap negara yang dikunjungi, Menakertrans akan melakukan pertemuan khusus dengan pimpinan dan staf perwakilan di KBRI, mengunjungi lokasi penampungan TKI dan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja setempat. Menakertrans mengatakan kunjungan ke empat negara tujuan penempatan itu tidak hanya untuk menindaklanjuti kerja sama yang sudah ada dalam hal penempatan dan perlindungan TKI, tapi juga akan dilakukan penjajakan nota kesepahaman (MoU) baru.

“Untuk kerja sama penempatan TKI dengan Qatar, UEA, dan Arab Saudi sudah ada, sehingga lebih ditekankan pada upaya peningkatan perlindungan TKI dan perluasan pasar kerja. Sedangkan untuk Lebanon ditekankan pada penjajakan pembuatan nota kesepahaman (MoU),” kata Menakertrans.

Menakertrans berharap pertemuan dan pembicaraan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja di sejumlah negara penempatan itu dapat memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan bagi TKI dalam jangka panjang. Upaya Indonesia, tambah Menakertrans harus lebih keras lagi untuk merealisasikan nota kesepahaman dengan negara-negara penempatan, karena hingga kini ada sedikitnya 15 negara yang menerima TKI bekerja dan baru 9 (sembilan) negara yang memiliki nota kesepahaman bidang ketenagakerjaan.

“TKI yang bekerja di luar negeri tetap memerlukan perlindungan dan pemerintah berupaya memberikannya melalui kerja sama diplomatik dan menempatkan sejumlah atase ketenagakerjaan agar juga mengawasi pasar kerja,” kata Menakertrans.

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.