Hong Kong tak Cukup Adil pada PRT Asing
Koran Suara ini melaporkan, sepanjang tahun 2009, sebanyak 124 majikan telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran gaji pada pekerja rumah tangga (PRT) asing mereka. Satu di antaranya bahkan dikenai hukuman sembilan bulan penjara.
Sekilas kabar ini terasa menggembirakan karena seolah majikan yang selama ini dikenal “super kuasa” itu ternyata masih tersentuh juga oleh hukum. Apalagi kalau kita melihat jumlah yang dinyatakan bersalah lebih dari 100 orang dalam setahun.
Tapi, benarkah mereka, para majikan itu, benar-benar menanggung hukuman sesuai dengan kesalahan meraka? Atau pengumuman jumlah ini sekadar pelipur lara bagi PRT asing belaka?
Jika kita cermati, dari berbagai kasus yang selama ini terjadi, tampak bahwa pertanyaan yang kedualah yang lebih mendekati kenyataan.
Barangkali memang benar bahwa para majikan tersebut secara resmi dinyatakan bersalah, tapi sebenarnya mereka tidak menanggung hukuman sama sekali. Bahkan, melihat proses penyelesaian perselisihan antara PRT asing dengan majikan yang selama ini terjadi, bisa dibilang justru pihak majikanlah yang diuntungkan.
Sebab, selama menunggu proses penyelesaian itu, sang PRT dilarang untuk bekerja dan pemerintah sama sekali tidak menjamin biaya hidup mereka. Sementara di sisi lain, pihak majikan, meski sedang dalam proseshukum, dengan bebas merdeka mengambil PRT baru.
Ini belum ditambah kenyataan bahwa dari nyaris seluruh proses penyelesaian, hasil akhir, majikan hanya perlu membayar jauh di bawah jumlah yang seharusnya mereka bayarkan. Proses yang berlarut dan bertele-tele membuat PRT asing menyerah dan menerima hasil yang nyata-nyata tidak adil tersebut.
Jadi, sepanjang Hong Kong masih memberlakukan sistem penyelesaian perselisihan yang berat sebelah seperti itu, bisa dibilang, Hong Kong tak cukup adil pada PRT asing. (koran suara)
Popularity: 4% [?]