124 Majikan di Hongkong Bersalah

Sepanjang tahun 2009 kematin, ada sekitar 124 majikan yang dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran pemberian gaji PRT asing mereka. Bahkan, satu dari ke-124 majikan itu dikenai hukuman sembilan tahun penjara.

Data tersebut didapatkan dari Labour Department dalam sidang panel dengan Legislative Council yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2010  yang lalu.

“Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya, sepanjang tahun 2009 ekmarin terhitung ada 124  majikan yang dinyatakan bersalah,” kata Rita, seorang TKW yang juga menjadi pembicara dalam pertemuan itu.

Selain menyoroti praktik underpayment yang marak terjadi, pertemuan itu juga membahas sanksi yang dikenakan kepada majikan yang bersalah tersebut. Mereka juga menyoroti “tidak adilnya” perlakuan hukum Hong Kong terhadap majikan dan PRT asing yang sama-sama tengah berkasus.

Di satu sisi, buruh migran yang tengah menjalani proses pengadilan dilarang mencari majikan baru, sementara majikan yang tengah berkasus bebas untuk mencari PRT baru.

Kasus tersebut kadang terjadi berulang-ulang apda tahun yang sama, bahkan pertemuan itu menuding tidak adanya koordinasi anatara Labour Department, Immigration Department, dan Kepolisian dalam menangani kasus ini. Harusnya tidak ada celah bagi majikan nakal untuk memperkerjakan PRT baru.

Namun sayangnya,dari pihak Labaour dan Imigrasi tidak mau menyatakan bahwa pihak mereka tak mungkin mengungkap persoalan dan data terkait ke publik.

Yang paling mungkin dilakukan adalah memanggil kembali buruh migran tersebut dari Tanah Air jika ia telanjur pulang. Dan negara akan menyediakan transportasi serta akomodasi saat proses sidang berlangsung.

Popularity: 3% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.