UU Badan Hukum Pendidikan Dibatalkan

Badan Hukum Pendidikan (BHP) dinyatakan tak berlaku karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai UU BHP tak selaras dengan UUD 1945 dan UU BHP menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam putusan setebal 403 halaman, MK memberikan 5 alasan mengapa MK menggugurkan eksistensi BHP.

1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.

2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.

3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.

4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.

5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.

Menanggapi putusan ini, rasa puas langsung diungkapkan kuasa hukum Taufik Basari. Dia menilai pembuat UU telah mengesampingkan kenyataan bahwa banyak peran pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat.

“Saya sangat puas dengan putusan ini,” ujarnya usai sidang yang disambut yel-yel mahasiswa.

Putusan MK ini pun disambut hangat aktivis mahasiswa. “Atas nama PB HMI-MPO, kami mengucapkan selamat kepada dunia pendidikan, kita telah mendapatkan keadilan atas BHP,” kata Ketua Umum PB HMI Chozin Amirullah. UU BHP menurut Chozin ditolak karena telah mempersulit hak wak warga negara dalam memperoleh pendidikan. UU BHP pun dirasa sangat pro-kapitalis dan bertentangan dengan hakikat pendidikan dalam memanusiakan manusia. “Oleh karena itu dengan dicabutnya UU ini, maka kami berharap agar pendidikan di Indonesia bisa lebih berkembang dan merata bagi seluruh warga,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pendidikan adalah pilar utama dalam pembangunan bangsa. Hanya dengan pendidikanlah kaum muda bangsa ini akan bisa berpikir maju dan memajukan bangsanya. “Sekali lagi, selamat atas dicabutnya UU BHP, terima kasih kepada MK yang telah mendengarkan suara-suara kami, rakyat Indonesia,” ucap Chozin puas.

Popularity: 1% [?]



Baca Juga :


Comments are closed.