Pinjaman TKI Bukanlah Penyimpangan

Macetnya pinjaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 1,102 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro, Jatim, ternyata bukanlah sebagai bentuk penyimpangan. Hal ini diungkapkan oleh M Maftuh, epala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro.

Maftuh mengatakan bahwa macetnya pinjaman TKI di Bojonegoro sebesar Rp 1,102 miliar dari APBD 2001-2005 itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan pinjaman itu merupakan utang piutang dan bukan penyimpangan. Macetnya pinjaman ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Koordinasi itu juga mengacu pada masalah pinjaman TKI yang bekerja ke luar negeri adalah dengan memanfaatkan APBD. Pinjaman tersebut, Menurut Maftuh tetap menjadi tanggung jawab Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

“Kalau ada TKI yang tidak membayar pinjaman dari APBD tersebut, PJTKI bisa memotong gaji TKI. Sebaliknya, kalau memang dana pinjaman TKI tersebut berada di PJTKI, teknisnya tanggung jawab ada pada PJTKI,” jelas Maftuh, Senin (29/03).

Menurut data yang didapat, dana pinjaman TKI di Bojonegoro yang macet tersebut jumlah totalnya mencapai Rp1,102 miliar, penyalurannya lewat enam PJTKI. Rinciannya PT Almas Rp 138.420.000,00, PT Bhakti Nakerindo Rp 31.750.000,00, PT Wahana Karya Suplaindo Rp 229.811.341,00, PT Citra Nusa Karya Semesta Rp 85.054.162,00, PT Megah Utama Kriya Nugraha Rp 513.000.000,00, dan PT Jatim Krida Utama Rp 124.984.332,00.

Popularity: 2% [?]



Baca Juga :


1 Comment

  1. ONGEN says:

    MALING TERIAK MALING…..!!!